Sumber foto: Detikcom/Ismail
DEWI TANGKAS - Keluarga musisi Anji mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan ganja yang menjerat mantan vokalis band Drive tersebut.
"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Saat ini, Anji telah resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan ganja.
Anji juga saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga telah melakukan tes swab antigen COVID-19 pada Anji dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.
Anji akan diperiksa oleh tim BNN sebelum keputusan rehabilitasi dibuat
Ronaldo mengatakan undang-undang telah mengatur agar setiap pengguna narkoba direhabilitasi. Sedangkan penilaian untuk mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan pengguna murni atau terlibat dalam peredaran narkotika.
“Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat sebagai pengedar dan sebagainya," jelas Ronaldo.
Jika Anji hanya terlibat sebagai pengguna maka bisa direhabilitasi
Penyidik Polres Jakarta Barat saat ini sedang mendalami peran Anji dalam kasus tersebut. Menurut Ronaldo, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto (EAP) itu harus direhabilitasi jika terbukti hanya pengguna.
"Ini juga berlaku pada 'public figure' lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum," katanya.
Anji ditangkap karena kepemilikan ganja di sebuah studio musik di kawasan Cibubur
Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji di studio musik miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.


No comments:
Post a Comment