Tuesday, September 21, 2021

Pasca Holywings Kemang, Satpol PP DKI Kembali Tindak Kafe dan Bar di Cilandak Jaksel

 

Dewi Tangkas - Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam. - Twitter


Pasca kasus Holywings Kemang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali beraksi di dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.


Satpol PP menindak Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, Minggu (12/9/2021) dini hari, karena melanggar Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.


"Kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu.


Kafe juga disegel karena tidak memiliki izin usaha untuk menjual minuman keras


Arifin menjelaskan, Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM Level 3 tidak diperbolehkan beroperasi.


"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah pertama selama PPKM sebelum diizinkan, akan ditutup. Kedua, karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," katanya.


Tidak hanya tindakan melanggar PPKM, kata Arifin, kafe tersebut juga disegel karena tidak memiliki izin usaha penjualan minuman keras (miras).


Sedangkan Tory Bar yang juga tidak mengindahkan aturan operasional tempat hiburan, dikenakan sanksi administratif dan tidak boleh beroperasi selama PPKM Level 3.


Beberapa tempat hiburan "kucing-kucingan" dengan petugas lapangan


Sementara itu, Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah daerah telah menghimbau tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM Level 3.


“Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bahwasanya bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," kata Agung.


Menurutnya, secara umum tempat-tempat hiburan yang ditangani cukup kooperatif, meski ada juga yang masih bermain-main dengan petugas di lapangan.


"Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung," ujarnya.


Polisi juga sudah menyegel tempat karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan


Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyegel tempat karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan. Di dua tempat hiburan itu, ada kerumunan yang melanggar PPKM Level 3.


Tempat karaoke yang disegel adalah The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi, serta Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.


"Untuk karoke sendiri kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM Level 3," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto di Jakarta, Minggu (12/9/2021).


Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap pengunjung, diketahui salah satu pengunjung The Rome Executive Karaoke and Lounge Kota Bekasi positif menggunakan narkoba.


“Di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor,” kata Suhermanto.

No comments:

Post a Comment