Sunday, October 3, 2021

LPSK Sayangkan Terjadinya Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece

 

Dewi Tangkas - YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyayangkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama, Muhammad Kece, di Bareskrim Polri, dimana korban dan tersangka merupakan sesama warga penghuni rutan.


"Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya," kata Maneger, dikutip ANTARA, Minggu (19/9/2021).


Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama, Muhammad Kece alias Muhamad Kosman, diduga dianiaya di Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama napi, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte.


LPSK mempertanyakan keamanan di Rutan Bareskrim


Maneger mempertanyakan kondisi keamanan penjara. Menurut dia, sipir harus bisa mengantisipasi kemungkinan gesekan antar napi, karena bagaimanapun napi wajib mendapat jaminan keamanan.


Atas kejadian ini, Maneger menyarankan jika Muhammad Kece merasa keselamatannya terancam, maka ia bisa mengajukan perlindungan ke LPSK.


"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," kata Maneger.


Apalagi, kata Maneger, kasus penganiayaan dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik ​​dan laporannya harus diproses sesuai hukum.


Muhammad Kece disarankan untuk meminta perlindungan dari LPSK


Selain itu, LPSK juga menyoroti hak-hak Muhammad Kece, termasuk mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari tersangka pelaku.


Namun, menurut Maneger, semua hak tersebut dapat diakses oleh Muhammad Kece setelah ia mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan tersebut diputuskan untuk diterima.


"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," katanya.


Bareskrim Polri pastikan kasus dugaan penistaan ​​agama terus berlanjut


Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghalangi penyidikan kasus dugaan penistaan ​​agama yang sedang dijalani Kece sebagai tersangka.


Agus mengatakan, Muhammad Kece langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, menyusul dugaan insiden penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.


"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," katanya seperti dilansir ANTARA, Minggu (19/9/2021).


Menurut Agus, Muhammad Kece tidak mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan tersebut. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Polri Kramat Jati.


"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," katanya.


Agus menegaskan pihaknya segera mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri usai kejadian.


Terbukti, Muhammad Kece telah mengajukan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021.


"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.


Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan narapidana di Bareskrim Polri.

No comments:

Post a Comment