Dewi Tangkas - Mantan Menteri Olahraga Kenya, Hassan Wario/Net
Mantan menteri olahraga Kenya, Hassan Wario, membayar denda 3,6 juta shilling, atau sekitar $32.000, pada Kamis (16/9/2021) karena korupsi, lapor AP News.
Sebelumnya, Wario diberi pilihan antara memilih 6 tahun penjara atau denda uang. Wario memilih denda dan dibebaskan segera setelah sidang pada hari Kamis.
Korupsi dana Olimpiade
https://twitter.com/AP_Sports/status/1438209241504944138?s=20
Wario dinyatakan bersalah atas korupsi terkait dengan penyelewengan lebih dari $800.000 yang dimaksudkan untuk membantu atlet Kenya dalam persiapan untuk Olimpiade 2016 di Rio de Janeiro, kantor berita AP melaporkan.
Ada tuduhan bahwa korupsi selama Olimpiade merajalela di antara pejabat pemerintah olahraga Kenya lainnya. Pasalnya, ada penggelapan anggaran Olimpiade sebesar 5,7 juta dolar AS dan sebagian dari 700.000 dolar AS yang seharusnya diberikan kepada atlet oleh sponsor Nike hilang tanpa jejak. Menurut BBC, ini mengakibatkan para atlet tidak menerima seragam Nike mereka.
Tanggapan warga Kenya
https://twitter.com/TheStarBreaking/status/1438460433313189892?s=20
Hukuman yang dijatuhkan kepada Hassan Wario menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Pasalnya, kasus korupsi yang sangat besar berakhir dengan denda hanya US$32.000. Beragam tanggapan bermunculan dan ramai di media sosial.
Mereka marah karena Wario dibebaskan setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penyalahgunaan lebih dari $800.000 yang dimaksudkan untuk membantu atlet Kenya mempersiapkan diri untuk Olimpiade di Rio de Janeiro.
Beberapa pejabat lainnya juga dihukum
https://twitter.com/NationBreaking/status/1438105167111630851?s=20
Melansir AP, Wario tidak hanya terlibat dalam kasus ini, ada pejabat lain yang juga ikut terlibat dalam korupsi dana Olimpiade.
Stephen Soi, seorang terdakwa dalam persidangan yang merupakan chef de mission dari tim Kenya di Rio juga divonis atas tuduhan yang sama dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atau denda sekitar $950.000.
Wario dan Soi divonis hakim antikorupsi, Elizabeth Juma, yang divonis bersalah pada Rabu (15/9/2021). Dia memutuskan bahwa Wario menggunakan sebagian dari anggaran tim untuk menerbangkan tiga orang yang tidak terkait dengan Olimpiade ke Brasil dan membayar tunjangan mereka. Selanjutnya, Juma menetapkan bahwa Soi adalah pelaku utama dalam penyalahgunaan uang. Hakim memberi mereka waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Sementara itu, mantan sekretaris jenderal komite Olimpiade Kenya, Francis Paul dan tiga pejabat kementerian olahraga lainnya dibebaskan.
No comments:
Post a Comment